Omah Hukum

Perceraian Menurut Hukum di Indonesia

Perceraian Menurut Hukum di Indonesia
Perceraian Menurut Hukum di Indonesia: Prosedur, Alasan, dan Hak Para Pihak Perceraian adalah proses hukum yang mengakhiri hubungan perkawinan antara suami dan istri. Di Indonesia, perceraian hanya sah apabila diputus oleh pengadilan, baik Pengadilan Agama bagi pasangan Muslim maupun Pengadilan Negeri bagi non-Muslim. Pemahaman yang tepat mengenai hukum perceraian sangat penting agar hak dan kewajiban para pihak tetap terlindungi secara adil. Dasar Hukum Perceraian di Indonesia Perceraian diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PerkawinanUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2019Kompilasi Hukum Islam (KHI)Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Persidangan Hukum Indonesia pada prinsipnya mempersulit perceraian, karena perkawinan dipandang sebagai ikatan lahir dan batin yang harus dijaga.Alasan Perceraian yang Diakui Pengadilan Pengadilan hanya akan mengabulkan perceraian apabila terdapat alasan yang sah, antara lain: Perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus-menerusSalah satu pihak meninggalkan pasangan tanpa alasan yang sahKekerasan dalam rumah tanggaSalah satu pihak melakukan perbuatan yang melanggar kewajiban sebagai suami atau istriSalah satu pihak dipidana penjaraPeralihan agama yang menimbulkan ketidakharmonisan rumah tanggaSetiap alasan tersebut harus dibuktikan secara hukum di persidangan. Jenis Perceraian Dalam praktik hukum, perceraian terbagi menjadi: Cerai Talak, yaitu permohonan cerai yang diajukan oleh suamiCerai Gugat, yaitu gugatan cerai yang diajukan oleh istriKeduanya tetap melalui tahapan persidangan dan mediasi sesuai ketentuan hukum. Prosedur Perceraian Secara umum, proses perceraian meliputi: Pendaftaran gugatan atau permohonan ceraiPemanggilan para pihak oleh pengadilanProses mediasi (wajib)Pemeriksaan perkara dan pembuktianPutusan hakimProses ini bertujuan untuk memastikan perceraian dilakukan secara adil dan tidak merugikan salah satu pihak. Hak Anak dan Pembagian Harta Bersama Perceraian menimbulkan akibat hukum, antara lain: Penentuan hak asuh anakKewajiban nafkah anak dan mantan pasanganPembagian harta bersama (gono-gini)Hakim akan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak serta asas keadilan dalam pembagian harta. Pentingnya Pendampingan Hukum Perceraian bukan hanya persoalan emosional, tetapi juga menyangkut hak hukum jangka panjang. Kesalahan dalam proses dapat berdampak pada hak asuh anak, pembagian harta, dan kewajiban nafkah. Oleh karena itu, pendampingan hukum yang tepat sangat diperlukan. OMAH HUKUM – Pendampingan Perceraian Profesional & Terpercaya OMAH HUKUM hadir untuk memberikan pendampingan hukum yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada solusi terbaik. Kami siap membantu: Konsultasi hukum perceraianPendampingan cerai talak dan cerai gugatPenyelesaian hak asuh anakPembagian harta bersamaDengan pendekatan yang humanis dan sesuai hukum, OMAH HUKUM berkomitmen melindungi hak klien secara maksimal. Hubungi OMAH HUKUM untuk konsultasi dan pendampingan hukum yang aman, jelas, dan bertanggung jawab.
Penulis: tim redaksi omah hukumSumber: https://omahhukum-jatim.vercel.app/