Resmi Ajukan Kasasi, Tony Budidjaja Harap MA Prioritaskan Perlindungan Advokat

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Advokat Tony Budidjaja bersalah dalam kasus tindak pidana pengaduan palsu dan/atau pengaduan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 317 atau 220 KUHP. Dalam putusannya, pengadilan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua bulan terhadap Tony Budidjaja.
Namun, Tim Penasihat Hukum Tony Budidjaja, yang terdiri dari advokat senior seperti Juniver Girsang, Hafzan Taher, dan Todung Mulya Lubis, menilai bahwa proses hukum yang dijalankan hingga keluarnya putusan tersebut diduga merupakan hasil rekayasa untuk mencegah pelaksanaan perintah sita eksekusi pengadilan atas aset PT Sumi Asih. Perusahaan tersebut sebelumnya telah dihukum untuk membayar sejumlah uang kepada Vinmar berdasarkan putusan arbitrase ICDR di Amerika Serikat tahun 2009.
Todung Mulya Lubis menilai bahwa penetapan Tony sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengaduan palsu merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip hukum. Menurutnya, Tony hanya menjalankan tugasnya sebagai advokat dalam kapasitasnya membela kepentingan kliennya, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.
selengkapnya lihat di : https://www.hukumonline.com/berita/a/divonis-bersalah--tim-penasihat-hukum-tony-budidjaja-soroti-dugaan-kriminalisasi-advokat-lt67c7e4c4329ad/
Penulis: Mochamad Januar RizkiSumber: https://www.hukumonline.com/berita/a/resmi-ajukan-kasasi--tony-budidjaja-harap-ma-prioritaskan-perlindungan-advokat-lt680f1eeccea2c/