Omah Hukum

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Transaksi E-Commerce di Indonesia

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Transaksi E-Commerce di Indonesia
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi besar dalam aktivitas jual beli, terutama melalui platform e-commerce. Namun, pertumbuhan tersebut juga menghadirkan tantangan baru terkait perlindungan hukum bagi konsumen. Dalam konteks hukum Indonesia, perlindungan konsumen diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun, implementasi undang-undang ini masih menghadapi sejumlah hambatan, terutama dalam konteks transaksi daring yang melibatkan penjual dan pembeli di wilayah yurisdiksi berbeda. Salah satu isu utama adalah ketidakjelasan informasi produk, keterlambatan pengiriman, hingga tidak adanya mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif. Konsumen seringkali dirugikan tanpa mengetahui langkah hukum yang dapat ditempuh. Oleh karena itu, diperlukan upaya harmonisasi regulasi digital dan penguatan peran Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk mengawasi aktivitas perdagangan elektronik. Pemerintah juga perlu mendorong edukasi hukum kepada masyarakat, agar konsumen semakin sadar akan hak-haknya dalam transaksi digital. Dengan regulasi yang adaptif dan penegakan hukum yang konsisten, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem e-commerce di Indonesia dapat terus meningkat.
Penulis: Dewi Anggraini, S.H., M.H.Sumber: Jurnal Hukum dan Masyarakat, Vol. 12 No. 3, 2024