Omah Hukum

penganiayaan di kecamatan tarik,kabupaten sidoharjo

penganiayaan di kecamatan tarik,kabupaten sidoharjo
Penanganan Kasus Penganiayaan di Kecamatan Tarik Sidoarjo Resmi Dilaporkan ke Polsek SIDOARJO – Kasus dugaan penganiayaan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Kota Sidoarjo. Kali ini, aksi kekerasan dilaporkan terjadi di wilayah Kecamatan Tarik, korban ber inisial SA,asal desa balong macekan kecamatan tarik,Kabupaten Sidoarjo. Korban yang tidak terima atas perlakuan kasar pelaku akhirnya melayangkan laporan resmi ke Mapolsek Tarik untuk menuntut keadilan.di dampingi kuasa hukum, KHOTIM,S.H.,M.H, AHMAD SOLAKUDIN.S.H.,M.kn, ACHMAD DEWANTO BAYU PRAKOSO,S.H Kronologi Kejadian Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden ini bermula perselisihan yang terjadi di lingkungan pemukiman warga. Ketegangan yang awalnya hanya berupa adu mulut diduga memuncak hingga terjadi tindakan kontak fisik yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka. Segera setelah kejadian, korban didampingi kerabatnya langsung mendatangi Polsek Tarik untuk melakukan pelaporan. Langkah ini diambil guna memastikan pelaku mendapatkan konsekuensi hukum atas perbuatannya.kata kuasa hukum korban Langkah Hukum dan Visum Pihak kepolisian sektor (Polsek) Tarik merespons cepat laporan tersebut. Sebagai bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan kasus kekerasan fisik, korban diarahkan untuk menjalani pemeriksaan medis atau visum et repertum.dan hasil dari visum memberikan hasil sebagai berikut · dapatkan luka lecet di punggung kaki kanan dengan ukuran satu sentimeter · Didapatkan luka memar pada memar pada bahu kiri bagian belakang dengan diameter satu sentimeter · Didapatkan luka memar pada ,kepala bagian belakang sebelah kiri dengan diameter nol koma sentimeter. Penyelidikan saat ini difokuskan pada pengumpulan bukti-bukti di lapangan serta pemanggilan saksi-saksi yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung. Jika terbukti memenuhi unsur pidana, pelaku dapat dijerat dengan Pasal Pasal 466 junto 468 KUHP tentang penganiayaan. Komitmen Kamtibmas di Wilayah Tarik Kapolsek Tarik dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk aksi premanisme maupun kekerasan di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk selalu menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan atau melalui mediasi pihak desa (Bhabinkamtibmas) sebelum berujung pada tindakan anarkis. Kasus ini kini menjadi perhatian warga setempat yang berharap agar proses hukum berjalan transparan dan objektif. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk menentukan motif di balik penganiayaan tersebut.
Penulis: Renata Christha Auli, S.H.Sumber: https://omahhukum-jatim.vercel.app/