Omah Hukum

🕊️ Mediasi Non-Litigasi

Solusi Damai Tanpa Pengadilan

Apa itu Mediasi Non-Litigasi?

Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa secara damai di luar pengadilan, di mana kedua belah pihak yang berselisih difasilitasi oleh mediator netral dan profesional dari tim hukum kami. Tujuannya adalah mencapai kesepakatan yang adil dan mengikat secara hukum.

Mengapa Memilih Mediasi?

  • Proses cepat dan biaya lebih terjangkau
  • Bersifat rahasia dan menjaga hubungan baik
  • Tidak ada keputusan sepihak – hasil ditentukan oleh kesepakatan bersama
  • Dapat dilaksanakan sebelum atau selama proses hukum di pengadilan

Layanan Kami Meliputi:

  • Mediasi sengketa keluarga (perceraian, warisan, hak asuh anak)
  • Sengketa bisnis dan perjanjian kerja sama
  • Konflik ketenagakerjaan
  • Masalah perdata lainnya

Langkah Mediasi Bersama Kami:

  1. Konsultasi awal & identifikasi sengketa
  2. Penunjukan mediator dari tim hukum
  3. Sesi mediasi (tatap muka atau daring)
  4. Kesepakatan tertulis (jika berhasil)

Ingin menyelesaikan sengketa secara damai?

Hubungi kami dan jadwalkan sesi mediasi dengan tim profesional kami.